Semua orang pasti pernah difoto dalam hidupnya, entah foto diri sendiri, dengan teman, pacar, orang tua, atau malah kita yang memfoto orang lain. Seakan menjadi tren di lingkungan anak muda saat ini saling foto bahkan sudah menjadi budaya anak muda sekarang. Jika biasanya kita hanya foto-foto dengan orang –orang terdekat kita, tapi bagaimana jika kita memfoto orang asing, kira-kira gimana perasaan orang yang kita foto itu senang, biasa saja, risih, atau bahkan jengkel dengan kelakuan kita memfoto dia.
Itulah saat diperlukannya etika fotografi, jika kita asal mengambil gambar teman-teman kita dengan bebas, tetapi tidak begitu saat kita akan mengambil foto orang yang baru kita kenal, bisa-bisa setelah kita ambil fotonya tanpa izin kita malah kena omelan tentu bukan hal itu yang kita inginkan, karena sebagai bangsa yang berbudi luhur kita harus menjunjung tinggi sopan santun.
Selain meminta izin sebelum mengambil foto orang asing terkadang saat kita browsing di internet terkadang kita juga menemui gambar-gambar yang kurang baik, bahkan bisa dibilang agak sadis yang biasa kita kenal dengan disturbing picture (alias DP). Bagi para penikmatnya gambar DP ini mungkin biasa saja tapi bagi orang awam seperti kita gambar-gambar seperti ini pastinya sangat mengganggu, bahkan mungkin bisa jadi mumpi buruk saat kita tidur malam.
Karena itu kita harus berfikir dua kali sebelum mengambil foto orang asing ataupun menyebarkan gambar-gambar orang tersebut,ataupun gambar-gambar DP agar dikemudian hari tidah ada pihak yang dirugikan.
Selain meminta izin sebelum mengambil foto orang asing terkadang saat kita browsing di internet terkadang kita juga menemui gambar-gambar yang kurang baik, bahkan bisa dibilang agak sadis yang biasa kita kenal dengan disturbing picture (alias DP). Bagi para penikmatnya gambar DP ini mungkin biasa saja tapi bagi orang awam seperti kita gambar-gambar seperti ini pastinya sangat mengganggu, bahkan mungkin bisa jadi mumpi buruk saat kita tidur malam.
Karena itu kita harus berfikir dua kali sebelum mengambil foto orang asing ataupun menyebarkan gambar-gambar orang tersebut,ataupun gambar-gambar DP agar dikemudian hari tidah ada pihak yang dirugikan.